Pengertian korupsi menurut hukum Indonesia merupakan suatu tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada seseorang untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Menurut UU No. 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan cara memberikan atau menawarkan sesuatu kepada pejabat yang berwenang.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, korupsi merupakan suatu tindakan yang merusak sistem pemerintahan dan membahayakan keberlangsungan negara. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, bisnis, hingga masyarakat umum. Hal ini menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara dan masyarakat.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas secara tuntas. KPK sebagai lembaga anti korupsi memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya KPK, diharapkan tindakan korupsi dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Menurut data dari Transparency International, Indonesia masih memiliki tingkat korupsi yang cukup tinggi. Hal ini menjadi PR besar bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi. Upaya pencegahan korupsi juga perlu dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya melaporkan tindakan korupsi yang terjadi di sekitar kita.
Dengan pemahaman yang baik tentang pengertian korupsi menurut hukum Indonesia, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas korupsi dan menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Korupsi yang paling berbahaya adalah ketidakmampuan untuk memeranginya.” Oleh karena itu, mari bersama-sama berjuang melawan korupsi demi masa depan yang lebih baik untuk Indonesia.