Korupsi merupakan masalah serius yang masih merajalela di Indonesia. Faktor-faktor yang mendorong terjadinya korupsi di tanah air sangat kompleks dan beragam. Menurut para ahli, salah satu faktor utama yang menjadi pendorong korupsi adalah rendahnya kesadaran hukum dan moral di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, “Korupsi terjadi karena adanya celah moral dan hukum yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Faktor-faktor lain yang turut mendorong terjadinya korupsi adalah rendahnya gaji dan kesejahteraan para pegawai negeri serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, budaya nepotisme dan clientelisme yang masih kental di Indonesia juga menjadi faktor yang memperkuat praktik korupsi. Menurut data dari Transparency International, Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang perlu segera diatasi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, “Pemerintah terus berupaya untuk memberantas korupsi dengan memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum.” Namun, upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran hukum dan moral serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk ikut serta dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Mari bersama-sama melawan korupsi dan menciptakan Indonesia yang lebih baik.